Dasar Pembentukan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin
Landasan hukum ditetapkannya Kabupaten Tapin sebagai daerah otonom sebagaimana uraian di atas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong. Berdasarkan undang-undang inilah maka pada tanggal 30 Nopember 1965 Kabupaten Tapin memisahkan diri dari wilayah administratif Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menjadikan Kota Rantau sebagai ibukota Kabupaten. Dengan terbentuknya Kabupaten Tapin, maka Kecamatan Tapin Tengah merupakan salah satu kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tapin.
Kantor Kecamatan Tapin Tengah adalah merupakan salah satu struktur dan tata kerja yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin yang secara teknis mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, peraturan telah digunakan sebagai rujukan, diantaranya adalah:
1. Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang- Undang No. 8 Tahun 1965 tentang pembentukan daerah tingkat II Tapin mengubah UU No. 27 tahun 1959, yang menjadikan dan membentuk daerah tingkat II Tapin, yang meliputi wilayah Tapin Utara, Tapin Selatan, Tapin Tengah, Binuang, Candi Laras Utara dan Candi Laras Selatan;
3. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Mengenai Kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
7. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin No. 09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk Kecamatan Tapin Tengan dengan tipe A;
9. Peraturan Bupati Tapin No. 47 tahun 2017 tentang tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tapin.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2018 – 2023